Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Sebagai tindak lanjut dari pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, kini memasuki tahap penting menuju legalitas formal.
Kepala Desa Gunung Kayo, Riskan Hamdani, mengatakan setelah terbentuknya kepengurusan koperasi, langkah selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, dimulai dengan pembuatan Akta Notaris.
“Kami telah menyelesaikan tahapan pertama dalam membentuk koperasi desa, dan kami segera menyelesaikan tahap mengurus Akta Notaris,” ujar Riskan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).
Setelah Akta Notaris selesai, koperasi akan melanjutkan ke tahap akhir, yaitu pembuatan Kominkuham.
“Barulah setelah itu, dana dapat diajukan untuk menjalankan koperasi Merah Putih di desa ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera merealisasikan koperasi tersebut.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat.
Dengan langkah konkret ini, Desa Gunung Kayo berharap dapat menjadi bagian dari gerakan nasional dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. (Sugianto)