Kejaksaan Negeri Bengkulu Komitmen Cegah Korupsi, Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi

penyuluhan hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Ruang Hidayah 1 Kantor Walikota Bengkulu, Senin (4/12/2023). (foto : Nana)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sejumlah masyarakat dan OPD Kota Bengkulu mengikuti penyuluhan hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Ruang Hidayah 1 Kantor Walikota Bengkulu, Senin (4/12/2023).

ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya, bagaimana upaya pencegahannya serta memberikan suntikan informasi tentang gerakan anti Korupsi.

Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Muchamad Arifianto Arifianto menjelaskan Dalam 13 pasal UU No.31 tahun 1998 jo UU No.20 Tahun 2021 tentang pembahasan korupsi. Dalam pasal-pasal tersebut korupsi diirumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

“Pasal ini menerangkan secara rinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana mati, pidana penjara dan pidana denda korupsi,” kata Muchamad Arifianto.

Ia mengatakan berbagai jenis tindak pidana korupsi yang ada, mulai dari pemerasan, gratifikasi, uang pelicin, suap, benturan kepentingan, dan tindakan yang merugikan orang banyak lainnya.

“Korupsi ini ibaratnya penyakit, jangan sampai timbul penyakit lebih baik mencegah daripada mengobati, karena ini bayaha,” jelas dia.

Muchamad juga mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah, khususnya bagi pemangku kepentingan maupun ASN di lingkungan pemerintahan.

“Sesuai atensi Presiden, kita sebagai ASN dituntut untuk hidup sederhana. Tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah. Pada hakikatnya kita hanyalah pelayan publik,” tegas dia.

Selanjutnya dijelaskan, Gratifikasi pasal 12B UUPTPK, kepada PNS dan penyelenggara Negara menuju suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan lebih kurang kewajiban dan tugasnya.

Yang nilainya Rp.10 juta atau lebih pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Yang nilainya kurang dari Rp.10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut hukum

“Dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 jt, dan paling banyak Rp. 1 M,” tutup dia. (Nana)