Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Perkara Gratifikasi

Foto : Istimewa

Jakarta, mediabengkulu.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan / atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

“Saksi tersebut berinisal RS selaku Istri Tersangka ED dan MP selaku Istri Tersangka M.” Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

Kedua orang saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan / atau gratifikasi. Dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (**)