Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma menurunkan Konsultan Akuntan Publik dari Kantor Jasa Penilai Publik untuk menghitung kerugian negara.
Terhadap kasus tukar guling lahan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Seluma dan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Tim auditor dari Jakarta ini langsung turun ke lokasi lahan tukar guling yang berada di kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
“Hari ini tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik turun kelokasi untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara ini,” kata Ahmad Gufroni, Kasi Pidsus, Senin (30/9/2024).
Dalam menghitung ada atau tidaknya kerugian negara dalam penanganan kasus tukar guling yang telah naik status penyidikan, dilakukan tim auditor selama dua hari.
“Untuk survei lapangan satu hari, nanti selebihnya kita akan rembukan data,” ungkap Gufron.
Hasil survei dari tim auditor, kata Gufron akan keluar secepatnya. Hal tersebut tergantung dari tim auditor yang saat ini masih bekerja untuk menyandingkan ataupun melengkapi berkas.
“Nanti kita akan umumkan setelah semuanya rampung keseluruhan,” ucap Gufron.
Jika kerugian negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony