Seluma, mediabengkulu.co – Setelah melakukan penyidikan cukup panjang terhadap kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma, akhirnya Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan sebanyak empat orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan mantan pejabat di Kabupaten Seluma, yaitu Murman Effendi mantan Bupati Seluma.
Mulkan Tajuddin mantan Sekretaris Daerah, Rosnaini Abidin mantan Ketua DPRD Seluma dan Djasran Harhab mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma.
“Pengusutan kasus ini telah kita dilakukan sejak bulan maret 2024, saat ini resmi kita tetapkan empat orang tersangka,“ ungkap Eka Nugraha, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Para tersangka tersebut langsung ditahan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Seluma dan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penetapan empat orang tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Seluma melibatkan tim auditor dari Kantor Jasa Penilai Publik dan Konsultan Akuntan Publik.
Untuk melakukan audit terhadap pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008 yang berada di Kelurahan Sembayat.
Serta lahan milik Murman Efendi di Pematang Aur yang saat ini areal perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Hasil dari audit tersebut timbul kerugian negara sebesar Rp 19,5 Miliar.
“Untuk tersangka Rosnaini Abidin, karena sedang menjani hukuman perkara lainnya. Jadi kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan,” terang Eka Nugraha.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony