Bengkulu, mediabengkulu.co – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali bergulir.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Hartanto, seorang pengacara, sebagai tersangka baru, Selasa (28/10/25).
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan Hartanto berperan aktif dalam pengurusan administrasi dan negosiasi ganti rugi lahan, yang diduga dimanipulasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Bukti awal cukup kuat. Hartanto berperan sebagai perantara dan negosiator, namun praktiknya melanggar hukum,” tegas Danang.
Hartanto menjadi tersangka setelah dua pejabat BPN Bengkulu Tengah lebih dulu ditahan, yakni Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana.
Modus mereka disebut, melibatkan manipulasi data, pemalsuan dokumen, dan kesepakatan merugikan negara.
Penyidikan menunjukkan adanya selisih signifikan antara perhitungan ganti rugi resmi dan kondisi lapangan.
Dana yang seharusnya diterima warga terdampak sebagian diduga dialihkan pihak tertentu.
“Proyek ini seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, tapi malah dicederai oleh perilaku koruptif,” ujar Danang.
Kejati menegaskan kasus ini belum selesai.
“Kami masih menelusuri pihak lain yang menikmati aliran dana. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” tambah Danang.
Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman penjara seumur hidup hingga 20 tahun serta denda dan perampasan aset sesuai kerugian negara.
Proyek tol sepanjang 17 kilometer ini penting bagi jaringan Trans-Sumatera, namun praktik korupsi dalam pembebasan lahan mencoreng citra pembangunan nasional dan menurunkan kepercayaan publik. (**)
Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Pengacara Jadi Tersangka Baru







