Kepahiang, mediabengkulu.co – Satlantas Polres Kepahiang berhasil mengungkap kejadian tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian terjadi hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan lintas Kepahiang – Curup, tepatnya di Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Kasatlantas Polres Kepahiang, Iptu Bole Susanja, didampingi Kasihumas Polres Kepahiang, AKP P. Panjaitan dan Kanit Laka Satlantas Polres Kepahiang, Bripka Nopriansyah.
Melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polres Kepahiang, Selasa ( 30/07/2024).
Kronologis kejadian tabrak lari tersebut, sekitar pukul 06.30 WIB Sdr. AL (korban) hendak menyebrang dari kediamannya menuju sebrang jalan.
Ketika akan menyebrang, korban tertabrak dengan roda empat, yang dibawa OTK dari arah kepahiang menuju arah curup, kemudian korban dibawa ke RSUD Kabupaten Rejang Lebong, dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Unit Gakkum melaksanakan penyidikan dengan mengecek beberapa CCTV dari Kabupaten Kepahiang sampai dengan Kota Bengkulu, didapatkan hasil bahwa mobil dan pelaku berada di Kabupaten Seluma.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penjemputan tersangka (NE), serta barang bukti kenderaan roda empat. Dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman.
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu Bole Susanja, mengatakan kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang ini berhasil diungkap.
Setelah Penyidik Satlantas Polres Kepahiang, melaksanakan penyelidikan melalui pengecekan CCTV, dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah Penyidik Satlantas Polres Kepahiang, melaksanakan penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut. Dan kami langsung melakukan penangkapan dan didapati tersangka dan barang bukti di wilayah Kabupaten Seluma,” ungkap dia.
“Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) JO pasal 312 undang undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” pungkas dia.
Sumber : Humas // Editor : Helen