Kasus Penganiayaan, Anak Tersangka Peragakan 25 Adegan Reka Ulang

Saat berlangsungnya adegan reka ulang (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – JK (16) anak tersangka almarhum Ardan peragakan sebanyak 25 adegan reka ulang kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap dua personel Satreslrim Polres Seluma.

Personel Polres Seluma menjadi korban penganiayaan saat akan mengamankan JK dan almarhum Ardan atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Indi dan Mulyadi warga Kelurahan Sembayat.

Adegan reka ulang atau rekonstruksi ini dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma di lapangan tembak Mapolres Seluma, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Proses rekonstruksi dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa Kota Bengkulu, UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Seluma, serta keluarga tersangka.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma, Ipda. Aziz Ash Sidiq mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti atau fakta baru yang mungkin terlewatkan selama proses penyelidikan, mencocokkan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan.

“Tadi ada 25 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh anak pelaku dan saksi atau pun korban,” ungkap Ipda. Aziz Ash-Sidiq.

Adegan tragis terjadi pada urutan ke 5 dan 6, yaitu pada saat Ipda. Bambang Ilyadi terkena senjata tajam milik tersangka almarhum Ardan.

Adegan ke 14 dan 15 ketika anak pelaku JK menyerang dengan senjata tajam terhadap Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah yang membuat korban mengalami luka berat, hingga akhirnya meninggal dunia saat dievakuasi.

Ada beberapa fakta baru yang ditemukan pada adegan ke 5 dan 6, saat tersangka almarhum Ardan menyerang Ipda. Bambang.

Kemudian korban spontan membela diri dan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki tersangka yang membuat senjata tajam tersangka langsung terjatuh.

“Anak pelaku JK sempat diborgol, akan tetapi JK berhasil melepaskan borgolnya secara paksa, kemudian bersembunyi di rumpun pohon rumbia bukan langsung ke pondoknya,” kata Ipda. Aziz Ash-Sidiq.

Anak pelaku JK tetap akan mendapatkan pendampinan dari Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa dan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony