Jakarta, mediabengkulu.co – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang berakar sejak 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya.
“Kasus ini produk lama. Sekarang muncul karena kami sedang menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Kementerian ATR/BPN menemukan lahan tersebut memiliki dua dasar hak berbeda.
Pertama, HGB atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan tahun 1996 dan berlaku hingga 2036.
Kedua, HPL atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang berasal dari kebijakan pemerintah daerah sejak 1990-an.
Selain itu, ada pula gugatan Mulyono dan putusan PN Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan menang.
Menurut Nusron, putusan tersebut hanya mengikat pihak yang berperkara dan tidak otomatis berlaku bagi pihak lain.
“Fakta hukum menunjukkan ada beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berbasis data dan administrasi, bukan generalisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksekusi lapangan menjadi wewenang Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan ATR/BPN memastikan data pertanahan sesuai dan sah.
Kantor Pertanahan Makassar juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan untuk mencegah salah objek eksekusi.
Nusron menyebut, kasus ini menjadi momentum mempercepat pembersihan data lama dan digitalisasi peta tanah agar tak ada lagi sertipikat ganda di masa depan.
“Kalau kasus lama muncul, itu tanda sistem kita makin terbuka. Kami ingin semuanya terang,” ujarnya.
Ia menegaskan ATR/BPN netral dan tidak berpihak kepada siapa pun.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan kepentingan. Fokus kami membenahi sistem agar hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Nusron. (**)
Kasus Lama Muncul Lagi, Menteri Nusron: ATR/BPN Sedang Berbenah Total







