Kasus Fraud BSI Cabang Bengkulu Diduga Libatkan Oknum Polisi

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kasus fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa Tiara Kania Dewi mantan costumer service BSI Cabang Bengkulu diduga melibatkan oknum anggota Polri berisial YF yang bertugas di Polda Bengkulu.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dan diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.

Dalam persidangan lanjutan itu terlihat jelas dari keterangan para saksi di persidangan yang dibenarkan dan tidak dibantah apapun oleh terdakwa Tiara Kania Dewi.

Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan tersebut Bareskrim Mabes Polri per tanggal 30 Januari 2025 mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terbaru atau SPDP atas nama tersangka inisial YF.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya membenarkan bahwa Bidang Pidum Kejati Bengkulu telah resmi menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI tertanggal 31 Januari 2025.

“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF oknum anggota Polri Polda Bengkulu,” ungkap Ristianti, Rabu (5/2).

Setelah menerima SPDP tersebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam SPDP tersebut tersangka YF disangkakan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini bermula saat terdakwa Tiara Kania Dewi menjadi costumer service BSI Cabang Bengkulu dari tahun 2019 hingga 2024. Ia melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar.

Laporan: Helen // Editor: Sony