Kasus Dugaan Pungli PPG, Kejari Seluma Sita Uang Tunai Rp 75 Juta

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75 juta atas kasus dugaan tindak pidana Pungli di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasih Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, mengatakan uang tersebut berasal dari seorang oknum pegawai Kemenag Seluma.

Oknum pegawai tersebut meminta sejumlah uang kepada setiap guru yang akan mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

“Informasi yang kami terima, pungutan dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Kemenag Seluma. Besaran uang yang diminta pun bervariasi,” ucap Gufron, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, oknum pewagai Kemenag tersebut meminta uang kepada peserta PPG dengan nominal yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.

Untuk saat ini baru ada tiga orang guru agama di bawah naungan Kemenag Seluma yang mengakui telah menyetorkan uang kepada oknum pegawai tersebut.

“Ada tiga guru agama yang kami periksa sebagai saksi, mereka mengakui telah menyetorkan uang terkait dugaan Pungli dalam program PPG,” ungkap Gufron.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut praktik Pungli dalam pelaksanaan PPG, dan telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.

Saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana Pungli tersebut.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony