Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Pasca AR (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas kasus dugaan penipuan guru bantu daerah sisipan.
Terungkap, dihadapan penyidik AR mengakui telah mengambil uang korban hingga Rp 700 juta sebagai depo atau uang jaminan.
Sedangkan yang menjadi korban atas perbuatan dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilakukan tersangka sebanyak 50 orang.
“Penyidikan kasus penipuan guru bantu daerah yang telah menetapkan pelaku AR sebagai tersangka, pelaku akui jumlah korban 50 orang dan diperkirakan jumlah kerugian korban mencapai Rp 700 juta,” kata IPTU. Rizky Dwi Cahyo, Kasatreskrim, Selasa (18/2/2025).
Penyidikan kasus tindak pidana dugaan penipuan guru bantu daerah sisipan ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan bakal menyeret tersangka lainnya.
“Besar kemungkinan kasus penipuan guru bantu daerah ini akan berpotensi menyeret tersangka lain, untuk sementara Polres Bengkulu Utara masih menunggu laporan susulan dari beberapa korban lainnya,” tutup IPTU. Rizky Dwi Cahyo.
Laporan: Ansor // Editor: Sony