Kasus Dugaan Fraud BSI, Penasihat Hukum Terdakwa Pertanyakan Penegakan Hukum

Sidang kasus dugaan fraud BSI Cabang S. Parman Bengkulu/Ist

Bengkulu, mediabengkulu.co – Penasihat hukum terdakwa TKD, Dede Frastien, mempertanyakan penegakan hukum atas kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia Cabang S. Parman Bengkulu.

Dikatakan Dede Frastien, dalam persidangan mantan Kepala Cabang BSI S. Parman yakni AD mengakui kalau emas milik nasabah telah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk menutupi kerugian dua nasabah lain yaitu KB dan MH.

Mantan kepala cabang mengakui adanya pelanggaran administrasi dan otorisasi penjualan emas tanpa izin nasabah.

Namun mengapa hanya kliennya saja yang dijadikan satu-satunya terdakwa, sedangkan AD hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan atau SP1 tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut.

“Ini jelas merupakan kelalaian dalam operasional. Mengapa klien saya yang dijadikan satu-satunya terdakwa, sementara AD yang telah mengakui perbuatannya tidak tersentuh hukum?,” ujar Dede Frastien, usai persidangan, Senin (17/2/2025).

Dede Frastien menyoroti potensi tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat TKD seolah menjadi satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan fraud ini.

“Jika ingin menegakkan hukum dengan benar, maka harus adil. Jangan sampai ada yang dikorbankan sendirian, sementara pihak lain yang juga terlibat dibiarkan begitu saja,” tegas Dede Frastien.

Sidang kasus dugaan fraud ini masih terus berlanjut, sementara pihak kuasa hukum terdakwa mendesak agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan memproses semua pihak yang bertanggung jawab.

Laporan: Sudarwan // Editor: Sony