Kasus Dana Stunting Rp 5,7 Miliar, Kasi Pidsus Sebut Masih Perlu Pendalaman

Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni saat diwawancarai usai cek lokasi lahan tukar guling di area perkantoran Bupati Seluma (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan dana fiskal stunting yang direalisasikan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,7 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Seluma melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni usai cek lokasi lahan tukar guling di area perkantoran Bupati Seluma, Rabu (28/2/2024) kemarin.

“Intinya masih perlu ada pendalaman,” kata Ahmad Gufroni saat dikonfirmasi hasil dari ekpos dana fiskal stunting.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap 25 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Terkait dugaan penyelewengan dana fiskal stunting, yang diguga direalisasikan tidak sesuai peruntukannya.

Pada pekan lalu pihak Kejari juga telah melaksanakan ekspos untuk mengetahui sudah sejauh mana hasil dari pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

“Anggaran ini dari pemerintah pusat, harus jelas peruntukannya dan pertangungjawabannya” tegas Kajari melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.

Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan dari pemerintah pusat atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.

Adapun enam OPD yang terdapat dana fiskal stunting yaitu :

1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK sebesar Rp 500 juta.

4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.

5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 juta.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta. (Soni)