Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana,S.Ik.MM menekankan dan menegaskan kewajiban sikap netral kepada seluruh personel Polres Bengkulu Utara dan jajarannya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, hal tersebut disampaikan pada pelaksanaan Apel Pimpinan yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (21/11/2023).
“Kami melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip – prinsip Netralitas,” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana menekankan anggota tidak boleh berpihak kepada calon manapun walaupun kerabat atau saudara sendiri dan bersikap netral serta jajarannya harus menjaga keamanan dan ketertiban ditengah tengah masyarakat pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang hingga tercipta situasi yang kondusif.
“Saya pastikan seluruh jajaran kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi 2024 mendatang, mengingat jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara, serta bersikap netral tidak memihak kepada calon manapun” ucap dia.
Hal senada juga ditekankan oleh Kasi Propam Polres Bengkulu Utara IPTU Zen Faizal, bahwa anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik praktis, maka harus siap siap menerima konsekwensinya yakni berhadapan dengan komisi kode etik Polri, dasar hukum netralitas Polri adalah Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selain itu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi Polri , pasal 6 huruf (h)berbunyi setiap anggota polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik, dan pasal 12 huruf (e) berbunyi setiap anggota polri dilarang melibatkan diri dalam politik praktis.
“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pemilu ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai terberat, hal ini tentu disesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya, serta sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH ” tutup IPTU Zen Faizal. (Ans)