Kanwil Kemenkumham Bersama Pemkab BS Sosialisasi Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan di Aula WaterFak Bengkulu Selatan pada Jumat, 9 Juni 2023. (foto : dok)

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tema Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia yang dilaksanakan di Aula WaterFak Bengkulu Selatan pada Jumat, 9 Juni 2023.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan,

Saimin, S.Pt., seluruh perwakilan OPD, Polres Bengkulu Selatan, Camat, Lurah/ Kepala Desa, Ketua Kelompok Industri dan Industri Rumah Tangga, UKM binaan, Sanggar Seni, dan wartawan lokal.

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan intelektual dibagi dua kepemilikan yaitu, kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Adapun kekayaan personal, meliputi paten, merk, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.

Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan tujuan dengan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk mendorong masyarakat daerah Bengkulu Selatan agar memilkki merk kolektif artinya merk yang dimiliki bersama- sama. Tentu tujuan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor umkm melalui merk.

“Kami mengharapakan dukungan penuh dari Pemkab Bengkulu Selatan serta seluruh para pengaku kepentingan untuk bersama- sama mengsuskeskan program- program unggulan dari Kemenkumham,” sampai Ika Ahyani, Jumat (09/06/2023).

Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Saimin mengatakan peranan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah antara lain memberikan pelatihan dan memfasilitasi pendaftaran merk dagang kepada pengrajin UMKM.

“Pemkab Bengkulu Selatan mengharapkan kepada seluruh pengrajin UMKM dan OPD terkait untuk lebih giat berinovasi dalam menggali dan mengembangkan produk yang telah dihasilkan untuk didaftarkan merk dagang maupun disain kemasan,” demikian Saimin. (Adv)