Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan selalu siap melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintahan Desa terhadap urusan yang berkaitan dengan tertib administrasi, laporan keuangan, dan tertib pertanggungjawaban desa tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi salah sasaran dalam penggunaannya.
Keseriusan Kejari Bengkulu Selatan ini ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan tentang permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, SH, Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan dan Kades se Kabupaten Bengkulu Selatan. Dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang (25/5/23).
Bupati Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Rifa’i Tajuddin dan Sekretaris Daerah Sukarni, S.P., M.Si juga turut menyaksikan penandatangan MoU ini.
MoU ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, melalui pendampingan aparat Kejaksaan sehingga dapat meminimalisir kepala desa dari tindakan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang ujung-ujungnya berbentuk tindak pidana korupsi. Pada akhirnya nanti pembangunan di Desa melalui anggaran dana desa bisa tepat guna, tepat sasaran dan tertib administrasi. (mb)