Kabur Saat Akan Disidang, Pelaku Pemerkosaan Kembali Ditangkap

Agustian saat diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan (foto: Sugianto/mediabengkulu.co)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Agustian Putra Jaya, pelaku pemerkosaan dan perampokan pada tanggal 13 April 2018 lalu. Di kawasan Belimbing Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

Agustian Putra Jaya sempat kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kaur dan dinyatakan DPO.

Namun kini pelariannya telah berakhir, ia kembali diringkus oleh Tim Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan, yang dibackup Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Agustian merupakan warga Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Agustian ditangkap Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 18.47 WIB. Ia disergap tim gabungan saat sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Pelaku ini memang sudah lama masuk DPO. Kami mendapat informasi kalau pelaku ada di rumahnya. Kemudian tim gabungan Kejati dan Kejari bersama kepolisian bergerak menangkap pelaku,” kata Hendra Catur Putra, Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Jumat (27/9).

Saat ini Agustian Putra Jaya kembali mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 285 dan pasal 365 KUHP.

Laporan: Sugianto // Editor: Sony