Kaur, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Kaur mengumumkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) yang menggembirakan bagi para pegawai di lingkungan tersebut.
Dalam langkah yang diumumkan hari ini, pemerintah setempat meningkatkan TPP untuk berbagai tingkatan, membawa kelegaan dan semangat baru bagi para PNS.
Sebelumnya, gaji untuk tingkatan staf mencapai Rp.600 ribu, kini melonjak menjadi Rp.1,1 juta per bulan. Sementara itu, untuk Kepala Dinas dan Kepala Badan, gaji yang sebelumnya mencapai Rp.7 juta, kini meningkat menjadi Rp.12 juta per bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa PNS di Kabupaten Kaur memiliki penghasilan yang setara dengan daerah lainnya.
Kabag Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Kaur, Hari MK Laksana, menyatakan, “Dengan adanya kenaikan saat ini maka TPP PNS Kaur sudah setara dengan daerah lain.”
Tidak hanya itu, usulan pembayaran TPP akan dilakukan untuk bulan Januari dan Februari 2024. Hal ini diharapkan dapat membantu PNS memenuhi kebutuhan mereka menyambut Idul Fitri 1445 Hijriyah dengan lebih tenang dan berkumpul bersama keluarga.
Tak hanya TPP, PNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 tanpa potongan apapun. Besaran THR yang setara dengan satu bulan gaji diharapkan dapat memberikan kesejahteraan ekstra bagi para pegawai di Kabupaten Kaur.
“Dengan cairnya TPP dan THR, diharapkan seluruh PNS jajaran Pemda Kaur bisa memenuhi kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri,” tambahnya, sembari menyatakan harapannya agar para PNS dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai, serta memastikan mereka dapat merayakan momen keagamaan dengan lebih bersemangat dan sejahtera. (Adv/Nana)