Jumlah Keluarga Penerima Bansos di Kabupaten Mukomuko Menurun

Mukomuko,Mediabengkulu.co -Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) di daerah ini sebanyak 7.026 keluarga atau berkurang dibandingkan sebelumnya yang 8.036 keluarga.

“Penerima PKH awal tahun 2022 sebanyak 8.036 keluarga, kemudian Desember 2022 berkurang menjadi 7.026 keluarga,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Ansari dilansir antara pada  Jumat 10 Februari 2023.

Ia mengatakan salah satu penyebab jumlah penerima PKH di daerah ini berkurang karena keluarga ini tidak ada komponen untuk mendapat program tersebut, seperti anak balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD hingga SMA, dan disabilitas berat.

Selain itu, penerima dianggap kaya dan ada keluarga penerima manfaat bantuan sosial di daerah ini yang mengundurkan diri sebagai penerima program ini.

Ia mengatakan data jumlah penerima PKH di daerah ini dinamis atau berubah setiap saat sesuai dengan persyaratan dari pemerintah pusat.

“Saat ini jumlah penerima PKH berkurang, namun jumlah tersebut bisa bertambah apabila ada desa yang mengusulkan warganya sebagai calon penerima bantuan sosial ini,” ujarnya.

Ia mengatakan pemutakhiran data penerima di aplikasi Siks-Ng, termasuk mengeluarkan KPM yang dianggap kaya.

Selain itu, katanya, saat ini pemerintah desa sudah ada aplikasi tersebut sehingga mereka bisa mengusulkan sendiri warga miskin di wilayahnya sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan program pemasaran stiker di rumah keluarga penerima manfaat bantuan sosial masih berjalan sampai sekarang.


“Kita sudah pernah melaksanakan program tersebut sejak beberapa tahun yang lalu, kini desa yang meneruskan program tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, program pemasangan stiker di rumah penerima bantuan sosial efektif untuk mengurangi jumlah penerima bantuan tersebut.

Ia mengatakan bagi warga yang tidak bersedia rumahnya dipasang stiker harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai penerima bantuan sosial. (an/jm)