Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang. MUI meminta umat muslim di Indonesia untuk bersabar agar kasus ini cepat ditangani oleh kepolisian.
“Saya terus terang memberikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada Kapolri dan dan Bareskrim yang sudah memasukkan Joseph kedalam daftar pencarian orang (DPO). Dan juga sudah melaksanakan kontak dengan Interpol. Jadi ya, bagi saya ini adalah suatu hal yang menggembirakan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Senin (19/4/2021).
Anwar menilai polisi tidak pandang bulu dalam menyikapi kasus ini. Ia juga menyebut ucapan yang dilontarkan oleh Joseph merupakan tindakan penistaan terhadap agama islam. “Kalau menurut agama Islam ya kita tidak boleh mencela orang ndak boleh ‘La yaskhqr qoumun min qaumin’,” terangnya mengutip potongan Q.S Al Hujarat ayat 11.
Lantas, Anwar meminta kepada umat muslim di indonesia untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab ia memastikan polisi tidak akan membiarkan kasus ini begitu saja. “Polisi betul-betul ingin menegakkan hukum ini secara adil dan tidak diskriminatif,” tambahnya.
Seperti diketahui, Joseph Paul Zhang viral di dunia maya lewat pernyatannya yang mengaku sebagai Nabi ke-26. Tak hanya mengklaim sebagai Nabi, Joseph juga menantang warganet untuk mempolisikan dirinya.
Sementara itu, Bareskrim Polri tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang. Hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.
Dengan begitu, Jozeph menyandang buronan. DPO dan Red Notice menjadi upaya penegakan hukum lantaran Jozeph Paul Zhang diduga berada di Negara Jerman.
Sumber : Humas Polda Bengkulu