Bengkulu, Mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Tim Kordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, S.P., M.M., dalam hal ini mendukung penuh Pemprov dalam hal pembahasan tugas tupoksi vokasi dari Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).
“Kita mendukung apa yang dilakukan Pemprov, jangan sampai SK Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Tim Kordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi, jangan sampai nantinya tim ini tidak tahu apa tugasnya dan ini yang bahaya,” ungkap Jonaidi, Jumat (08/03/2024).
Dalam hal ini Pemerintah memposisikan serta mengambil langkah apa yang harus dilakukan dari SK Gubernur tersebut dan Pemerintah harus mengetahui di mana dan apa yang akan dilakukan terhadap vokasi ini, apakah sudah berjalan atau belum. (Adv/81)