Kotawaringin Barat, mediabengkulu.co – Ketua Komite III DPD RI, dr. Erni Daryanti, M.Biomed melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (26/11/2024).
Kunjungan ini disambut langsung Plt. Bupati Kotawaringin Barat, Sekda dan Kepala Dinas Sosial beserta jajaran.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil Ketua Komite III DPD RI. Dalam rangka menyerap aspirasi dan memberikan masukan ataupun pandangan kepada Dinas Sosial terkait situasi penyaluran bantuan sosial di daerah.
“kunjungan kali ini adalah agenda prioritas Komite III Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait isu penyalahgunaan bantuan sosial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024,” ungkap dr. Erni.
Dalam rapat tersebut, disampaikan baru diketahui adanya surat edaran yang kontradiktif antara Kemendagri dan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No. 80.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial, di masa pemilihan umum kepala daerah.
Sedangkan Pemerintah Provinsi memberikan perintah untuk segera menyalurkan bantuan sosial DBH-DR.
Untuk penyaluran bansos bagi masyarakat tidak mampu, bersumber dari dana insentif fiscal, berupa barang sembako. Dinas Sosial telah menyalurkan bansos, sebelum surat edaran dari Kemendagri tersebut terbit, sehingga dinilai tidak menyalahi aturan.
Dinas Sosial telah melakukan tindakan antisipasi penyalahgunaan bansos, dengan menghindari memihak kepada salah satu calon kepala daerah. Tetap bersikap netral, serta mengikuti arahan sesuai edaran Kemendagri, untuk menunda penyaluran bansos provinsi DBH-DR di masa pilkada.
Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Dinas Sosial akan ditampung dan akan disampaikan kepada Kemensos pada kesempatan yang akan datang.
Adanya isu-isu negatif yang ada terkait penyaluran bansos dan masa pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak benar.
“Dinas Sosial telah menjalankan fungsinya dengan baik dan telah mengikuti aturan pemerintah yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Sosial, Moehammad Daoed.
Selain itu, terkait penyaluran bansos yang bersifat terjadwal rutin seperti bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, tetap disalurkan seperti biasa. Dengan tidak mengaitkannya dengan suasana Pilkada.
“Dan terkait pemberian bantuan yang bersifat darurat, seperti pengurusan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu. Segera mendapatkan penanganan layanan kesehatan akan tetap dilaksanakan,” kata Sekretaris Dinas, Sanitro.
Dalam kesempatan tersebut sebagai penutup dr. Erni menyampaikan, jangan jadikan bantuan sosial sebagai alat untuk menjalankan politik kotor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (**)