Jangan Ada Gepeng di Bulan Ramadan

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. (foto : dok/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang melarang warganya untuk menjadi gelandangan, pengemis, dan anak jalanan menjelang bulan suci Ramadan 1445 H seiring adanya Peraturan Daerah tentang Gepeng.

“Kami terus melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi terhadap Perda agar Kota Bengkulu terbebas dari Gepeng, terutama menjelang bulan Ramadan. Hingga saat ini, puluhan gelandangan dan pengemis telah kami bina,” ungkap Sahat, Minggu (3/3/2024).

Pembinaan yang dilakukan Dinsos dilakukan dengan pendekatan yang humanis, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 7 tahun 2017.

Meskipun telah dilakukan penertiban secara berkala, keberadaan gelandangan dan pengemis masih terus bermunculan di Kota Bengkulu.

“Meskipun kami terus melakukan penertiban, gelandangan dan pengemis masih terus bermunculan di kota ini. Oleh karena itu, kami terus mengedepankan upaya pembinaan, baik melalui sosialisasi maupun pendekatan humanis,” tambah dia.

Sahat juga menyatakan bahwa banyak gelandangan dan pengemis yang ditertibkan berasal dari berbagai daerah.

Termasuk Kota Bengkulu, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Jambi.

Mereka kemudian disarankan untuk mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial guna mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kami juga mengajak masyarakat, khususnya pengendara, untuk tidak memberikan uang kepada Gepeng yang meminta-minta di lampu merah. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu,” pungkas dia. (hl)