Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah membuka jadwal penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Bengkulu, dengan nomor: 676/PL.02.2SD/05/2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan jumlah syarat dukungan minimal yang diperlukan sebanyak 149.483 pemilih.
Dengan ketentuan minimal dukungan dari enam kabupaten/kota, mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2024.
Proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan mulai tanggal 8 – 12 Mei 2024.
“Waktu operasional untuk penyerahan dokumen dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, kecuali tanggal 12 Mei, sampai pukul 23.59 WIB,” ungkap Rusman.
Rusman menjelaskan, dokumen yang harus diserahkan mencakup surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan.
Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, serta surat pernyataan identitas pendukung yang dilengkapi dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
Bagi bakal calon perseorangan yang memiliki status sebagai penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau aparatur sipil negara, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Sebelum melakukan penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
“Untuk informasi lebih lanjut, KPU menyiapkan desk bantuan di Sekretariat KPU pada jam kerja,” kata Rusman. (Red)
Editor : Sony