Jadwal Belajar di Bulan Ramadan, Pemkot Bengkulu Ikuti Surat Edaran Menteri

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Deni Apriansyah. (foto: Ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran bersama, yakni dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Deni Apriansyah, mengatakan surat edaran tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah.

Pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama libur Idul Fitri.

Adapun isinya meliputi, pertama, tanggal pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.

“Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” ungkap Deni, Rabu (22/1).

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah.

“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” imbau Deni.

Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April. Selain mengatur waktu, sutat edaran ini juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

“Bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. Untuk jadwal dari kita nanti menyusul,” tutup Deni. (MC)

Editor: Sony