Bengkulu, mediabengkulu.co – Seorang pemuda berinisial FM (30), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan bermain-main dengan narkoba, yaitu menjadi kurir sabu.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, mengatakan penangkapan tersangka FM dilakukan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat tersangka FM sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dengan disaksikan oleh Ibu RT dan warga setempat, personel penemuan sejumlah barang bukti narkotika.
“Di bawah lemari kaca kamar tidur kami menemukan 5 paket narkotika jenis sabu, dan 3 paket sabu lainnya ditemukan di bawah jok motor Kawasaki Ninja milik FM,” terang Tonny, dalam pres release, Selasa (30/7/2024).
Narkoba ini, kata Tonny didapatkan oleh tersangka FM dari seseorang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Tersangka FM dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Tonny.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan FM.
Polda Bengkulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (Humas)
Editor: Sony