Seluma, mediabengkulu.co – Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Seluma, jabatannya tak bisa dikukuhkan menjadi delapan tahun, lantaran masih dijabat oleh penjabat sementara atau Pjs.
Hal itu ungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seluma, Nopetri Elmanto, usai pengukuhan 177 kepala desa, di Balai Adat Serasan Seijoan, Rabu (11/9/2024).
“Pengukuhan ulang Kades yang masih menjabat ini merupakan tindaklanjut atas Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang baru disahkan,” ungkap dia.
Lima desa yang kadesnya belum dapat mengikuti pengukuhan yakni Desa Petai Kayu dan Desa Padang Batu, dikarenakan kadesnya mengundurkan diri untuk mencalon legislatif.
Kemudian Kades Sendawar yang kini dijabat oleh penjabat sementara, karena kades sebelumnya meninggal dunia.
Sedangkan untuk Kades Kemang Manis juga dijabat oleh penjabat sementara, karena Kades sebelumnya tersandung kasus korupsi dana BTT BPBD.
Terakhir Kades Dusun Baru yang kini dijabat penjabat sementara pasca kadesnya dinonaktifkan oleh bupati karena tuntutan dari masyarakat atas tudingan perbuatan perzinaan.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony