CURUP – Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong (RL), Sat Narkoba Polres Rejang Lebong bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, Jum’at (19/03) sekira jam 23.00 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno,S.Sos., M.H., menjelaskan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut yakni Kumbang (17) dan Donjuan (18) keduanya warga Kabupaten RL .
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi, Senin (22/03).
Dalam penangkapan tersebut disaksikan juga oleh ketua RT setempat. Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong. (Mc)