banner 1000x250
Seluma  

Inventarisir Tahap II Pemilik Sabu Ke Jaksa Seluma

SELUMA,- Satres Narkoba Polres Seluma Selasa (26/2) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II berinisial RH (31) warga Jalan Meranti 4 No. 70 RT 10 RW 03 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Jaksa Kejari Seluma.

Bergulirnya kasus ini setelah menindaklanjuti adanya Laporan Polisi nomor11-A/I/2019/Bengkulu/ Res. Seluma, tanggal 17 Januari 2019.

Kronologis bermula setelah petugas menerima adanya informasi dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka pada Kamis (17/1) sekitar jam 16.30 WIB, tepatnya di Desa Cahaya Negeri Dusun II Kecamatan Sukaraja.

Saat ditangkap, tersangka tak dapat berkelak dan didapati sejumlah barang bukti berupa 1 paket Narkotika golongan 1 jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit hand pone merk Samsung Dous, Model Redmi SM-B310E warna putih, yang berisikan 1 (satu) SIM CARD Indosat dengan Nomor 085809705266. 1 buah batu kali ukuran besar dan 1 buah batu kali ukuran kecil serta 1 perangkat alat isap sabu. (AN)