Instruksi Gubernur Bengkulu! Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Jual LKS

Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor: 900/010/Dikbud/Tahun 2025

Bengkulu, mediabengkulu.co – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melarang pihak sekolah untuk menahan ijaza siswa SMAN, SMKN dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Imbauan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor: 900/010/Dikbud/Tahun 2025 tentang larangan menahan ijazah pada satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut Gubernur Bengkulu menyampaikan:

Dalam rangka pelaksanaan program Gubernur Bengkulu bantu rakyat di bidang pendidikan dan mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan satuan pendidkan khusus negeri.

Pemerintah daerah melaksanakan program pendidikan gratis, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah SMAN, SMKN, dan SLBN di lingkungan Provinsi Bengkulu untuk tidak menahan ijazah siswa/i lulusan dengan alasan apapun.

Tidak melarang siswa/i untuk mengikuti asesmen sumatif tengah semester, akhir semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apa pun.

Tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Editor: Sony