Seluma, mediabengkulu.co – Money politic atau politik uang sudah menjadi rahasia umum yang dilakulan oleh para oknum calon legislatif di berbagai tingkatan untuk menjadi pemenang pada pemilu.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seluma, melalui Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama, Abdullatif, dengan tegas mengatakan bahwa politik uang dalam Islam hukumnya haram.
“Politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan sesuatu,” ujarnya, Jumat (9/2/2024).
Dirinya menjelaskan dalil haramnya politik uang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188, firman Allah terkait larangan memakan harta dengan cara haram.
Sebagaimana artinya: janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan jangalah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
“Orang yang disuap dan penyuap sama-sama ikut berdosa, sebab hukum suap dan menyuap hukumnya haram,” tegasnya. (Soni)