Ini Alasannya 2 Unit Kapal Hibah dari Kemenhub Belum Bisa Dioperasikan

KOTA BENGKULU, – Tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Bengkulu menerima bantuan hibah dari Kementerian Perhubungan berupa 2 unit kapal Pelayanan Rakyat (Pelra).

Masing-masing kapal Banawa Nusantara 96 dan Banawa Nusantara 130.

Dua unit kapal tersebut hingga kini belum bisa dioperasikan atau dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

Apa sebab? berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Bardin melalui Kabid Pengendalian Operasional dan Transportasi, Irwansyah karena regulasi hukukmnya belum ada.

Regulasi hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah peraturan walikota (perwal).

Hingga kini, kata Irwansyah perwal tersebut masih berproses.

“Perwalnya kan sudah digodok dan informasi terakhir yang saya terima masih berproses di bagian hukum. Nanti juga perlu dievaluasi oleh provinsi sebelum ditandatangani atau disahkan oleh walikota,” jelas Irwansyah.

Dikatakan Irwansyah, pihaknya (Dishub Kota) hanya tinggal menunggu menyiapan regulasi untuk memungsikan kapal pelra tersebut.

Setelah perwalnya ada nanti, ada kemungkinan kapal tersebut akan dipihak ketigakan alias dikelola oleh pihak ketiga.

Atau, bisa juga dikelola sendiri oleh Dishub Kota Bengkulu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.

“Kapal itu direncanakan untuk trayeknya dari Pulau Baai ke Pulau Tikus. Untuk perjalanan wisata ke pulau tikus. Sekarang kapal masih bersandar di dernaga Pulau Baai. Awal tahun kemaren Irjen dari kemenhub sudah datang memeriksa kondisi kapal, menanyakan pemanfaatannya seperti apa dan regulaisnya sudah sejauh mana. Alhamdulillah tidak ada permasalahan. Tinggal menunggu regulasi atau perwalnya,” demikian Irwansyah.

Sumber : Media Center Kominfo Kota Bengkulu

Pewarta : Helentri Septiana