Ini 11 Pajak Penghasil PAD Seluma

Salah satu jenis pajak reklame (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, salah satu penghasil PAD yaitu berupa pajak.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Seluma, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono, menyebutkan saat ini ada 11 item pajak yang menghasilkan PAD.

“Tahun 2024 ini sama dengan tahun sebelumnya, ada 11 pajak, tidak ada penambahan,” kata Rudi, Selasa (26/3/2024).

Adapun 11 item pajak yang dimaksud, Rudi menjelaskan, yang pertama pajak restoran yang diperuntukan untuk restoran atau warung makan.

Kedua pajak penerangan jalan, merupakan pungutan yang dilakukan atas aktivitas penggunaan tenaga listrik.

Ketiga pajak bumi dan bangunan, pajak ini seperti bangunan gedung, rumah dan tanah milik masyarakat ataupun perusahaan dan lembaga.

Kempat pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kelima pajak sarang burung walet, adalah pajak pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Kenam pajak parkir, yaitu pajak penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Ketujuh pajak mineral bukan logam dan batuan atau yang sering disebut oleh masyarakat pajak galian C.

Kedelapan pajak reklame, merupakan pajak yang diperuntukan bagi penyelenggaraan reklame.

Kesembilan pajak hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Kesepuluh, pajak hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Kesebelas pajak air tanah, yakni pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

“Untuk 2023, ada yang sudah memenuhi target dan ada yang belum memenuhi target,” terang Rudi.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Romlan