Seluma, mediabengkulu.co – Sebelumnya dialami oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, sekarang pegawai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma juga mengalami hal serupa, yaitu belum menerima gaji selama empat bulan.
Sebanyak 26 orang tenaga honorer Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Seluma, untuk menyuarakan keluhan dan kekecewaannya, Senin (11/11/2024).
Nina, salah satu tenaga honorer Disnakertrans Seluma mengatakan gaji tak kunjung dibayarkan selama empat bulan terakhir, mulai dari bulan Agustus hingga November 2024. Meskipun telah bekerja maksimal namum hak mereka tetap tak dipenuhi.
“Kami sudah bekerja dengan sepenuh hati, namun gaji belum ada kejelasan. Beberapa dinas lain seperti Dinas Lingkungan Hidup sudah menerima gaji, tapi tidak untuk kami,” ungkap Nina, saat menyampaikan keluhannya di Sekretariat PWI Seluma.
Para tenaga honorer ini merasa terbebani karena gaji bulanan sebesar Rp 1.000.000 belum juga dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal gaji tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kemarin dijanjikan di APBD Perubahan, berhubung APBD Perubahan tidak jadi dibahas jadi kami menunggu Perkada, tapi sampai saat ini belum gajian juga. Kalau keterangan dari Pak Kadis sudah tidak ada anggarannya untuk gaji kami,” ucap Nina.
Para tenaga honorer Disnakertrans Seluma sangat berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma agar gaji segera dibanyarkan seperti tenaga honorer di dinas-dinas lainya.
“Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran Rp 600 Juta untuk 150 honorer bisa gajian, kenapa kami cuman 26 orang tidak bisa dianggarkan. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk juga memperhatikan hak-hak kami,” harap Nina.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Iksan Sahudi, mengatakan kalau anggaran gaji untuk tenaga honorer hanya tersedia hingga bulan Juli 2024.
Pihaknya berencana membayar gaji setelah adanya penambahan anggaran dari APBD Perubahan, namun APBD Perubahan tidak dibahas di DPRD dan hanya disahkan melalui peraturan kepala daerah atau Perkada.
“Anggaran tersebut tidak bisa dicairkan karena APBD Perubahan tidak dibahas oleh DPRD, kami hanya bisa melakukan pergeseran anggaran melalui Perkada,” terang Iksan.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony