Seluma, mediabengkulu.co – Hingga tahun berganti, dan sudah memasuki tahun anggaran 2025, tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tak kunjung dibayarkan oleh Badan Keuangan Daerah.
Tak hanya TTP yang belum direalisasikan, dana pembangunan fisik untuk pihak ketiga dan alokasi dana desa untuk 32 desa juga tidak banyarkan oleh pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma.
Sehingga pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma berhutang mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Hadianto, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran TPP ASN, dana pembangunan fisik, dan alokasi dana desa untuk 32 desa tersebut.
Keterlambatan ini disebabkan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mentransfer dana bagi hasil atau DBH pajak kendaraan bermotor dari triwulan l sampai lll.
“Dana bagi hasil tersebut lebih kurang sekitar Rp 28 Miliar, jika tidak mengalami keterlambatan mungkin semuanya akan terselesaikan pembayarannya, baik pihak ketiga ataupun OPD,” ungkap Hadianto, Kamis (2/1/2025).
Saat ini, kata Hadianto, pihaknya telah mengirimkan surat kepada organisasi perangkat daerah yang terdapat belanja modal sumber dana bagi hasil, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Surat tersebut berupa instruksi untuk kepala organisasi perangkat daerah supaya segera mengumpulkan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar, selanjutnya akan dibuatkan pernyataan pengakuan hutang.
“Kita mengalami keterlambatan pembayaran sekitar Rp 20 Miliar lebih, baik pekerjaan fisik pihak ketiga maupun ADD 32 desa ditambah TPP,” terang Hadianto.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony