Seluma, mediabengkulu.co – Baru-baru ini jagat maya media sosial facebook dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto penampakan makhluk halus di RSUD Tais, Kabupaten Seluma.
Dalam foto itu terlihat dua makhluk halus yang berdiri di atas salah satu bangunan RSUD Tais dan satunya lagi berdiri diteras rumah sakit tersebut.
Postingan itu banyak dibagikan oleh para netizen, seperti akun facebook milik @Erni. “Penampakan di RSUD Tais,” tulis Erni dalam keterangan foto itu.
Akun @Jejak sejarah Bkl juga turut memposting ulang foto tersebut dengan menulis keterangan: lagi heboh di Seluma, silakan pendapatnyo sanak ?, foto: Erni.
Sampai dengan tanggal 1 Juni 2024, Pukul 16.00 WIB, postingan itu sudah mencapai 2.884 like, 1,3 ribu komentar, dan 162 bagikan.
Berbagai macam komentar dari netizen dalam postingan tersebut, seperti akun milik @Pang Muslim “Asli itu ?” tanya dia dalam kolom komentar. “Au asli mang pocong kuntilanak itu” jawab @Fahmad Febry.
“Editan apo nyato situ min ?” tanya @Ferdi Gtr, dalam kolom komentar. “Jelas editan pocong nyo” jawab @Hany Lia Puspita.
“Tpi menurut ku sebaik nya GK USA di piralin kayak gini la, soal nya kn itu ruma sakit, rame trus, takut nya yg GK ada di ada kn, imbas nya k kluarga pasien yg mau besuk, Ahir nya GK jdi, KRNA takut,” tulis @Fafael Andika Pratama.
“Alhamdulillah saya sudah kurang lebih 10 tahun bekerja di RSUD TAIS, Alhamdulillah hal seperti ini tidak ada, makasih” tulis @Refi Charnody.
Sementara pihak RSUD Tais, saat dikonfirmasi terkait atas kegaduhan itu, menyampaikan kalau foto yang beredar.
Dimedia sosial facebook yang membuat hebot jagat maya tidak lah benar, foto yang beredar tersebut merupakan hasil editan.
“Untuk seru-seruan saja yang jaga malam, mana mungkin manusia bisa melihat yang ghaib, apa lagi bisa difoto,” kata Muhirin, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Tais.
Masyarakat harus cerdas dalam bermedsos, jangan mudah percaya dengan sesuatu yang belum tahu kebenarannya.
Jangan memberikan informasi hoaks atau berita bohong yang dapat membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, sebab bisa dijerat Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony