banner 1000x250

Hearing DPRD Kota Bengkulu Dalam Rangka Menindaklanjuti Hasil Sidak Komisi II Terkait Masalah Dugaan Belum Keluarnya Perizinan PT Askani Karya

MEDIA BENGKULU,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar hearing dengan sejumlah pihak, Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil sidak Komisi II DPRD Kota Bengkulu terkait masalah dugaan belum keluarnya perizinan PT. Askani Karya yang mengakibatkan bencana banjir di Perumahan Bentiring Permai. Selasa (22/1).

Sejumlah pihak yang dipanggil DPRD Kota Bengkulu adalah Assisten 2, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis PTMPTSP, Camat Muara Bangkahulu, dan Lurah Bentiring Permai. Rapat dipimpim oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Saur Manalu.

Rapat dengar pendapat dalam rangka menindak lanjuti hasil sidak komisi II DPRD Kota Bengkulu terkait masalah dugaan Perizinan/ izin Lingkungan PT. Ahsani Karya (perum Perumahan) di Jl. Dharma Wanita RT. 05 RW.05 Kelurahan Bentiring Permai.

Dalam memenuhi sarana dan prasarana umum dan penanganan dampak banjir warga sekitar yang di hadiri oleh:
1. Anggota DPRD Kota Bengkulu
2. Dinas PUPR Kota Bengkulu
3. Dinas PERKIM Kota Bengkulu
4. Pihak PT. AHSANI KARYA
4. Pihak Graha Hukum ”Reno Andriynsyah” selaku perwakilan warga
5. BhabinKam Tibnas ‘Resor Bentiring permai’

Dalam penyampaikan hasil sidak Saur mengatakan bahwa, gorong-gorong yang ada di kawasan tersebut memang terlalu kecil. Ada 3 rumah yang ada di sana, setiap hujan selalu digenangi air.

“Warga tersebut meminta keadilan dan solusi atas banjir ini,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Bentiring, Reno menyampaikan pada saat banjir, rumah kliennya mengalami banjir hingga terendam seluruh rumahnya. Ia menduga banjir ini akibat pembangunan perumahan oleh PT. Askani Karya.

“Kami mengantongi bukti bahwa PT. Askani Karya belum memiliki izin,” kata dia, di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu.

Di tempat yang sama, Asisten II Kota Bengkulu Matriyani mengaku belum ada laporan terkait masalah ini kepada dia. Ia juga sudah mengoonfirmasi ke DPMPTSP bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin.

“Kita akan mencari solusi yang terbaik. Kalau dari developer bisa mengambil tanah (yang banjir) itu, mungkin bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Fery Rizal mengatakan, kawasan tersebut memang sudah sering terjadi banjir sebelum dibangun perumahan. Hal ini diakibatkan gorong-gorong yang ada di sana tidak mampu lagi menyalurkan air.

“Karena itu, kedepannya akan kita programkan (pembangunan) di sana,” kata dia.

Hal yang sama disampaikan oleh Iwan, pihak perusahaan. Kawasan tersebut memang sudah banjir sejak lama. Ia menggarisbawahi bahwa yang banjir ini adalah 3 (tiga) rumah warga, bukan seluruh perumahan.

“Kami sudah ada upaya solusi dengan warga. Misalnya, gorong-gorong akan dibangun jembatan, atau bantu timbun, atau beli rumah tersebut,” ungkapnya. (adv)

Berikut rangkuman foto Hearing DPRD Kota Bengkulu :