Hasil Rakor, Seluruh Kinerja Pemerintah Daerah Wajib Diinformasikan Kepada Publik

Rapat koordinasi ke-15 Komisi Informasi (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik beserta Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, menghadiri rapat koordinasi ke-15 Komisi Informasi Pusat se-Indonesia, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kota Seribu Sungai itu, bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Negara Menuju Indonesia Emas 2045″

Pelaksanaan rapat koordinasi berlangsung selama empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 13 Juni 2024 mendatang.

Acara dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, turut hadir Ketua Komisi Informasi Pusat, Wakil Ketua DPR RI, Karo Humas Mabes Polri, Ketua Umum KADIN, Ketua PWI, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Adha Risman, mengatakan dengan hadirnya dalam Rakor ini, menjadi komitmen bersama antara Pemprov Bengkulu dengan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

Sebagai media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah.

Dalam mendukung keterbukaan informasi, pihaknya terus mengoptimalkan perannya sebagai pejabat pengelola informasi daerah.

Salah satunya dengan memperkuat koordinasi dengan semua pihak baik itu dengan OPD maupun UPTD pelayan publik.

“Untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan berkaitan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap dia, Selasa (11/6/2024).

Selama sesi Rakor juga diisi dengan penandatanganan MoU antara Komisi Informasi Pusat dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta Persatuan Wartawan Indonesia. (MC)

Editor : Sony