Gubernur Rohidin: Pembangunan Daerah Butuh Pendamping Penegak Hukum

Bengkulu, – Kemajuan sebuah daerah tidak terlepas dari dukungan ataupun pendampingan dari aparat penegak hukum yang ada. Salah satunya pihak Kejaksaan. Baik dalam hal pendampingan atas kebijakan strategis daerah, perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan atas program pembangunan dan pelayanan publik yang sudah dilaksanakan.

Hal tersebut dipaparkan Gubernur Rohidin Mersyah, usai hadir pada Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (18/03).

Ia menegaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini mampu memberikan kontribusi terbaik atau dukungan kemajuan Provinsi Bengkulu dan diimplementasikan secara nyata dengan pendampingan langsung dari Kejati Bengkulu.

Lanjut Gubernur Rohidin, tentunya pendampingan tersebut mulai dari perencanaan proyek hingga tahap pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya nanti sesuai dengan persoalan yang kita (Pemprov Bengkulu) hadapi, sehingga nanti kita meminta bantuan tenaga ahli, mungkin dalam bentuk pendampingan,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Ditambahkan Rohidin, pendampingan Kejati Bengkulu ini juga dibutuhkan dalam hal menyelesaikan beberapa permasalahan pengembangan dan optimalisasi layanan publik dan program strategis daerah.

Seperti peningkatan status IAIN Bengkulu menjadi UIN, pengembangan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu dan optimalisasi Pelabuhan Pulau Baai sebagai pintu gerbang ekspor komoditas unggulan Bengkulu.

“Yang tidak kalah penting legal opinion, banyak sekali persoalan-persoalan substansi, besar dan kompleks sekali yang selama ini terkatung-katung tidak bisa kita putuskan. Kalau ada dasar legal opinion dari aparat penegak hukum, Kejati sudah membuka diri, saya kira ini kesempatan yang sangat baik,” imbuhnya.

Sementara itu Kajati Bengkulu Agnes Triani mengungkapkan, kesepakatan bersama ini nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, sehingga sebelum dan setelah melangkah dalam sebuah proyek pembangunan OPD teknis tidak terkendala hukum.

“Jadi nanti jika ada permasalahan hukum, kita dari Kejati Bengkulu siap menyiapkan pendampingan berapa kebutuhan akan jaksa pengacara,” tuturnya. (IA)