Bengkulu, mediabengkulu.co – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara resmi mengukuhkan lima penjabat sementara bupati, di Balai Raya Semarak, Selasa (24/9/2024).
Selain pengukuhan para penjabat sementara, gubernur juga menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Bengkulu.
Rohidin mengatakan, peran penjabat sementara bupati sangat strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama masa transisi menjelang pemilihan kepala daerah.
“Tugas Pjs tidak hanya memastikan kelancaran roda pemerintahan. Tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik yang optimal,” ungkap Rohidin.
Rohidin juga berpesan kepada para penjabat sementara agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Berikut nama-nama penjabat sementara bupati :
- Penjabat Bupati Bengkulu Utara, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa Kemendagri, Andi Muhammad Yusuf.
- Penjabat Bupati Bengkulu Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu, Sisardi.
- Penjabat Bupati Seluma, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Merisasdi.
- Penjabat Bupati Rejang Lebong, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
- Penjabat Bupati Mukomuko, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian Provinsi Bengkulu, M. Rizon.
Sumber: Media Center // Editor: Sony