Gubernur Bengkulu Imbau OPD Pemprov Tak Rekrut Honorer

Gubernur Rohidin Mersyah, Wakil Gubernur Rosjonsyah dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, di Lapangan Apel Kantor Gubernur Bengkulu. Senin (29/1/2024). (foto : dok)

Bengkulu,mediabengkulu.co – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak melakukan perekrutan honorer tahun 2024.

Sesuai instruksi Presiden pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 UU ASN, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak Undang-Undang ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Gubernur Bengkulu menekankan, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menyelaraskan instruksi Presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di 2024.

“Tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer (tahun ini) sebagaimana intruksi pak Presiden, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan (honorer) apapun bentuknya,” kata Gubernur Bengkulu, Senin (29/1/2024).

Gubernur juga menambahkan, untuk honorer yanģ sudah teralokasi saat ini nantinya proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari mendatang.

“Maka saya minta untuk yang sudah teralokasi saat ini (honorer), penggajianya segera harus dibayarkan pada Februari ini,” singkatnya. (mb)