Gerai Mall Pelayanan Publik Masih Banyak Kosong

Gerai mall pelayanan publik masih banyak kosong (foto : Soni/mediabengkulu)

Seluma, mediabengkulu.co – Gerai mall pelayanan publik yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu masih banyak kosong.

Padahal Pemerintah Kabupaten Seluma telah melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding.

Terkait penyelenggaran mall pelayanan publik di ruang rapat Bupati Seluma, Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa, mengatakan untuk saat ini baru dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan yang sudah melakukan pelayanan.

“Kalau dari instansi vertikal belum ada,” ungkap Arlan, Rabu (17/4/2024).

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada instansi vertikal maupun instansi dibawa naungan pemerintah daerah untuk mengisi gerai yang telah disediahkan.

“Kalau menurut keterangan dari mereka, katanya masih menunggu situasi yang tepat,” terang Arlan.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil selaku intansi semi vertikal dan pelayanan publik paling banyak di Kabupaten Seluma.

Belum mengisi gerai mall pelayanan publik dengan alasan kalau masyarakat masih banyak yang mengurus administrasi kependudukan langsung ke kantor.

“Sebenarnya sudah ada staf yang ditugaskan, tapi karena belum ada yang berurusan ke MPP. Jadi stafnya membantu melayani adminduk di kantor,” kata Irzani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil.

Dikabarkan sebelumnya, menidaklanjuti instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding terkait penyelenggaran mall pelayanan publik.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Seluma, Senin 25 Maret 2024.

Erwin Octavian mengungkapkan, penandatanganan MoU merupakan bukti komitmen pemerintah Kabupaten Seluma dalam pelayanan publik.

“Insya Allah. Pelayanan akan lebih baik lagi, sehingga masyarakat lebih mudah dalam berurusan,” ujar Erwin.

Selain itu, kata Erwin penyelenggaran mall pelayanan publik ini bertujuan untuk mempermudah dan mepercepat serta memangkas waktu pelayanan dalam pengurusan administrasi.

“Tanpa harus bolak-balik untuk mengurus administrasi di instansi yang diinginkan,” ungkap Erwin.

Masyarakat yang akan mengurus administrasi terkait pemerintahan cukup mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Adapun OPD atau instansi yang terdapat perwakilannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu :

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  2. Badan Keuangan Daerah
  3. Dinas Lingkungan Hidup
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  7. Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil
  8. Badan Pendapatan Daerah
  9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  10. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
  11. Dinas Kesehatan
  12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  15. Polres Seluma
  16. Kejaksaan Negeri Seluma
  17. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Seluma
  18. BPJS Ketenagakerjaan
  19. BPJS Kesehatan
  20. Pengadilan Agama
  21. Bank Bengkulu Cabang Tais.

Laporan : Alsoni Muktiar // Editor : Sony