Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima kali debat pasangan Capres dan Cawapres. Dalam debat tersebut, ada enam segmen debat Capres dengan total durasi 150 menit untuk semua pasangan Capres dan Cawapres.
Dilansir dari detiknews.com, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat dilakukan dengan durasi total 150 menit.
Rinciannnya 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan, yang dilihat pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Sistem debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator.
Selanjutnya, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Berikut enam segmen debat:
1. Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
2. Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
3. Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
4. Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
5. Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
6. Segmen keenam
Penutup
Sementara ini, KPU masih menyusun penetapan jadwal dan lokasi acara debat tersebut. Kemudian, untuk Tema Utama debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi Surat Keputusan (SK) KPU. (detiknews.com/BDC)