Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada RM, mantan bendahara RS An-Nissa, yang terbukti menggelapkan dana rumah sakit sebesar Rp516 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut RM dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak adanya catatan pidana sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Octario Cantona, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami dari pihak terdakwa maupun JPU masih akan mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan terdakwa,” ujar Octario usai persidangan di PN Curup.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana operasional rumah sakit saat RM masih menjabat sebagai bendahara.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, RM menyalahgunakan jabatannya dengan memindahkan dana rumah sakit ke rekening pribadinya.
Uang tersebut, digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp516 juta.
Pihak RS An-Nissa kemudian melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Setelah proses penyidikan, RM ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (yurnal)
Gelapkan Dana Rp516 Juta, Mantan Bendahara RS An-Nissa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara







