Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong, yang berlangsung pada 27 November lalu menyisakan beberapa persoalan, salah satunya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 04 Desa Teladan.
Warga setempat menyoroti penggunaan dana operasional yang terkesan tidak transparan, khususnya terkait penggunaan gedung sekolah yang “disulap” menjadi TPS.
Menurut Sony, salah seorang warga Dusun 4 Desa Teladan, dana operasional untuk kegiatan KPPS yang mencapai Rp 4 Juta lebih terkesan tidak tepat penggunaannya.
Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan TPS yang angkanya berkisar Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta.
“Jika gedung sekolah digunakan, apakah pihak sekolah boleh menyewakan dengan harga semahal itu?,” kata Sony, curiga terhadap adanya potensi mark up anggaran, Sabtu (30/11).
Sony juga menyoroti minimnya tanda penunjuk lokasi TPS, yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Untuk Pemilu lalu tanda penunjuk TPS ada spanduk besar. Sekarang hanya kertas HVS yang diprint. Padahal anggaran untuk TPS sangat besar,” kata dia, mengindikasikan penghematan berlebihan pada dana operasional.
Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum, terutama Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemilihan Umum untuk segera melakukan audit terhadap pengeluaran dana operasional di TPS 04 Desa Teladan. Jika perlu melakukan pemeriksaan di TPS lainnya di wilayah Rejang Lebong.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan audit menyeluruh untuk memastikan anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” harap Sony.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, membantah adanya sewa menyewa gedung sekolah oleh pihak KPPS.
“Bukan disewa, tapi ada kesepakatan pinjam pakai antara pihak KPPS dan sekolah. Kami tidak mempermasalahkan penggunaan fasilitas pemerintah. Seperti gedung sekolah, asalkan digunakan sesuai aturan,” jelas Ujang Maman.
Ujang menambahkan, pihak KPPS bertanggungjawab penuh atas kebersihan dan keamanan fasilitas selama digunakan.
Penggunaan gedung sekolah sebagai TPS memungkinkan adanya biaya tambahan untuk penyiapan sarana dan prasarana.
Seperti meja, kursi, papan triplek, serta konsumsi selama kegiatan. Semua biaya tersebut diatur melalui kesepakatan bersama antara KPPS dan pihak sekolah.
“KPPS juga harus menjaga kebersihan dan memastikan sarana dan prasarana sekolah tetap aman, ini menjadi bagian dari tanggungjawab mereka,” tegas Ujang.
Mengenai pengelolaan dana operasional, Ujang Maman mengungkapkan kalau setiap penggunaan dana oleh KPPS wajib dilaporkan secara berjenjang kepada KPU melalui surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Laporan tersebut hanya berbentuk kwitansi yang mencatat semua pengeluaran operasional TPS.
“Kami menerima laporan penggunaan dana operasional dalam bentuk kwitansi, kemudian diperiksa dan dipertanggungjawabkan oleh KPU,” ujar Ujang.
Menurut data KPU, anggaran operasional untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mencakup sejumlah pos, antara lain: honorarium untuk KPPS, pembuatan TPS, penggandaan dokumen, serta konsumsi.
Anggaran konsumsi juga telah disediakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh masing-masing KPU/KIP di kabupaten/kota, yang besarnya bervariasi.
Berikut rincian anggaran untuk TPS:
- Ketua KPPS Rp 900.000.
- Anggota KPPS Rp 850.000/orang
- Linmas Rp 650.000/orang
- Pembuatan TPS Rp 2.000.000/TPS
- Penggandaan dokumen/formulir Rp 250.000/TPS
- Operasional KPPS Rp 500.000/TPS
Meski KPU membantah adanya penyalahgunaan anggaran, kecurigaan warga terkait penggunaan dana operasional yang tidak transparan di TPS 04 Desa Teladan tetap menjadi sorotan.
Masyarakat berharap agar proses audit dilakukan dengan transparan dan menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana dalam Pilkada serentak 2024.
Laporan: Yurnal // Editor: Alsoni