Semidang Alas – Aksi curanmor kembali marak terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Seluma. Terbaru, Polosi berhasil meringkus, HY (19) pemuda warga Desa Renah Gajah Mati II Kecamatan Semidang Alas (SA) pelaku pencurian motor jenis Honda Revo BD 4358 CS milik tetangga desanya yang merupakan warga Desa Renah Gajah Mati 1 kecamatan yang sama berhasil diringkus jajaran Polsek SA pada Senin (9/2).
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK .melalui Kapolsek SA, Iptu Noprizal SH menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban.
” Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP / 288- B /X/ 2020 / BKL / Res Seluma/ Sek SA.tgl 05 Oktober 2020,” sampai Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Semidang Alas, Iptu Noprizal SH, Selasa (9/2).
Kronologis kejadian bermula, pada minggu 4 oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bersama rekan pelaku mengambil 1(satu)unit sepeda motor Honda Revo fit injeksi dengan nomor polisi BD 4358 CS dengan nomor rangka MH1JBK113HK459678 dan nomor mesin JBK1E1455807.
Saat itu sepeda motor tersebut diparkirkan diteras rumah korban,kemudian pelaku mendorong sepeda motor sekitar 200 meter dan pelaku melepaskan kabel kontak sepeda motor tersebut.
Setelah kabel terlepas pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut bersama rekannya langsung membawa kabur sepeda motor.
” Dari informasi yang ada, sehingga pelaku diamankan” singkatnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Semidang Alas berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. (AN)