Bengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kian serius menangani masalah toko modern yang tidak miliki izin.
Senin, (1/3) gabungan beberapa Komisi DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke kantor PT. Indomarco Prismatama Bengkulu yang terletak di Kelurahan Betungan.
Pimpinan rombongan Teuku Zulkarnain di hadapan manajemen PT. Indomarco Bengkulu mengatakan sidak ini bertujuan memastikan izin operasional gerai Indomaret tersebut.
Area Manager PT. Indomarco Prismatama Bengkulu, Budiono mengakui pihaknya belum mengantongi izin operasional terhadap 72 gerai Indomaret yang telah berdiri. Dia juga mengakui izin yang dimiliki pihaknya hanyalah izin usaha PT. Indomarco Prismatama yang terinput dalam sistem OSS.
Budiono menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penginputan izin usaha tersebut dalam website perizinan DPMPTSP.
“Saat ini kami sedang melakukan penginputan izin OSS tersebut dalam website DPMPTSP. Tinggal menunggu pihak Pemkot yang mengkonfirmasinya”, jelas Budiono.
Sementara itu DPMPTSP yang diwakili oleh Afri Chandriani mengatakan selama periode 2019-2020 pihaknya telah menyurati PT. Indomarco Prismatama untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinan. Dari 72 berkas gerai Indomaret yang sedang diurus izin usahanya di DPMPTSP, sebanyak 30 berkas gerai Indomaret ditunda prosesnya karena tidak sesuai persyaratan dan tidak lengkap.
“30 gerai ditunda prosesnya dan sudah kami koordinasikan ke PT. Indomarco. Penundaan dikarenakan berkas tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan”, kata Afri.
Ketua Komisi 2 Indra Sukma Samosir yang sejak tahun 2015 mengawal perizinan Indomaret meminta gerai Indomaret ditutup terlebih dahulu, hingga PT. Indomarco memiliki izin operasional Indomaret.
“Dulu di 2015 disepakati oleh PT. Indomarco untuk melengkapi dokumen perizinan. Dan beberapa poin yang tercatat dalam notulen rapat, PT. Indomarco bahkan berjanji akan mengakomodir 75 persen pekerja lokal dan produk UMKM lokal. Sampai saat ini kan tidak terealisasi. Percuma saja kita kasih waktu lagi. Tutup saja dulu sampai ada izin operasional,” tegas Indra.
Sementara, Sekretaris Komisi 3 Dediyanto menyarankan agar Pemerintah Kota memberi peringatan keras (somasi) tertulis pertama kepada PT. Indomarco Prismatama karena telah melaksanakan operasional gerai Indomaret sebelum adanya dokumen izin usaha. Jika tidak diindahkan maka akan ada langkah selanjutnya yang akan diambil.
“Pemkot harus memberi somasi pertama dulu, karena melanggar aturan. Kita berharap Indomarco segera melengkapi izin usaha Indomaret sebelum dilakukan langkah selanjutnya”, kata Dediyanto.
Di akhir Sidak, Teuku Zulkarnain mengatakan sudah jelas gerai Indomaret yang ada telah melanggar aturan karena beroperasi sebelum adanya izin usaha. Teuku memastikan dalam waktu dekat akan memanggil OPD teknis untuk menyiapkan langkah selanjutnya. (Adv)