ETLE Mobile Resmi DiLounching Kapolres Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK. Lounching ETLE Mobile, Rabu (16/11/202).

ARGAMAKMUR, mediabengkulu.co – Bertempat di kantor ETLE mobile Alun alun kota Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara presisi digitalisasi penegakan hukum lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hari ini Rabu 16/11/2022 resmi diLounching oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.SIK mengatakan penerapan sistem penilangan elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalulintas saat berkendara dijalan raya dan saat penerapan ETLE dikabupaten Bengkulu Utara menggunakan kendaraan bergerak atau camera mobile.

” Kita menerapkan tilang elektronik  karena didaerah kita belum ada ETLE statis atau diam ,ditempat kita laksanakan ETLE bergerak atau ETLE mobile untuk anggota menggunakan kendaraan roda dua yaitu motor dan kamera GO Pro diletakan di helm kemudian untuk mobil diletakan di dasbor ” jelas Kapolres.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK juga menambahkan dengan adanya penerapan ETLE ini polres Bengkulu Utara tidak lagi melalukan tilang manual atau tilang ditempat,diharapkan dengan diterapkan tilang elektronik ini masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih berhati hati dan taat terhadap aturan dan rambu rambu lalulintas .

” Masyarakat harus selalu mentaati aturan berlalulintas kemudian dilengkapi semua kelengkapan” ujar Kapolres.

Penerapan tilang elektronic ini sudah mulai diberlakukan tanggal 10 November 2022 secara serentak di provinsi Bengkulu dan hari ini kita melakukan lounching di wilayah hukum kabupaten Bengkulu utara,adapun mekanisme ini petugas lalulintas dilapangan mengambil gambar pelanggar melalui Go Pro kemudian petugas Validasi data back Office ETLE mobile menerima bukti rekam pelanggar lalulintas sesuai bukti rekaman selanjutnya di infut data melalui aplikasi pengiriman ETLE delevery service serta mengantarkan sesuai alamat kemudian pemilik kendaraan konfirmasi via online scan QR code atau datang lansung ke posko ETLE mobile untuk pembayaran via briva untuk setiap pelanggar apabila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan denda bisa diambil di BRI dengan akses https://tilang.kejaksaan.go.id “pungkas Kapolres.

Hadir dalam lounching ETLE hari ini Dandim Bengkulu Utara, Kajari,ketua Pengadilan Argamakmur, kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra,A.STK.SIK serta OPD dilingkungan Pemda kabupaten Bengkulu Utara. (ans)