Seluma, mediabengkulu.co – Ratusan kepala desa dan perangkat menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Seluma, Selasa (3/6/2025).
Aksi demo ini menuntut Pemerintah Kabupaten Seluma agar segera merealisasikan penghasilan tetap atau Siltap dari bulan Januari hingga Juni.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan pendemo diizinkan masuk ke dalam kantor bupati untuk mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bendahara Apdesi Seluma, Sukman, mengatakan hasil dari mediasi bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma akan segera merealisasikan Siltap untuk bulan Januari hingga April.
“Hasil mediasi dengan Pak Bupati, Sekda dan beberapa kepala OPD. Dari 152 desa yang sudah mengajukan akan segera dibanyarkan paling lambat Kamis pagi,” ungkap Sukman.
Keterlambatan pembayaran Siltap yang berimbas dengan tak dibayarkannya gaji kepala desa dan perangkat ini. Disebabkan keterlambatan transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“Tadi Pak Bupati menjelaskan. Hal ini dikarenakan ada keterlambaran transfer dari pemerintah pusat, dan sekarang dananya sudah ada di kas daerah. Mangkanya mereka berjanji paling lambat Kamis dibanyarkan,” ucap Sukman.
Ditambahkan Ketua Apdesi Seluma, Alta Harmianto, jika Pemerintah Kabupaten Seluma tak kunjung merealisasikan Siltap hingga batas waktu yang telah disepakati yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2025.
Maka pihaknya akan kembali kekomitmen awal yakni akan mogok kerja hingga hak mereka dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Kita tunggu sampai hari Kamis, jika hak kita tetap tidak bayarkan maka kita mogok kerja,” tegas Alta Harmianto.
Sementara Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengatakan kendala keuangan daerah saat ini masih bergantung dengan dana bagi hasil dikarenakan pendapatan asli daerah masih sangat kecil.
Sedangkan penggunanan dana bagi hasil tak hanya untuk membayar Siltap, namun juga untuk membayar keperluan lain yang telah ditentukan seperti BPJS Kesehatan.
“PAD kita kecil. Sampai saat ini kita masih mengandalkan dana bagi hasil dan itu baru masuk seminggu lalu,” kata Teddy Rahman.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen